Rabu, 30 September 2009


Pajak Syariah Ganda Dihapus


Sumber Republika
Kamis, 24 September 2009

JAKARTA–Revisi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu membuat isu penghapusan pajak ganda di industri perbankan syariah memiliki kekuatan secara legal. Hal ini diatur dalam pengesahan revisi UU No 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM itu jasa keuangan tidak dikenakan PPN.

Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Agustianto, mengatakan selama ini sebenarnya industri perbankan syariah secara praktiknya tak menerapkan pajak ganda pada transaksi keuangan yang dilakukannya seperti dalam transaksi murabahah, walau belum didukung peraturan seperti UU PPN. ”Selama ini transaksi di perbankan syariah seperti untuk jual beli memang sudah tak kena pajak, tapi dengan adanya revisi UU PPN jadi semakin kuat landasan hukumnya,” kata Agustianto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hal tersebut pun, lanjutnya, dapat mendorong investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Belum adanya kepastian hukum tentang pajak pada transaksi perbankan syariah disebutkan menjadi salah satu poin keengganan para investor untuk masuk ke Indonesia.

Kalangan perbankan juga menyambut gembira kebijakan ini. Direktur Bank Syariah Mandiri, Hanawijaya, mengatakan dengan pengesahan UU PPN maka isu double taxation di perbankan syariah pun akhirnya selesai. ”Kami sangat bersyukur dengan disahkanya peraturan pajak sehingga bank syariah juga tidak merasa takut untuk mengembangkan produk,” kata Hanawijaya.

Dengan adanya revisi peraturan tersebut ia pun menyadari bahwa hal ini akan mendorong investor asing untuk masuk ke industri perbankan syariah Indonesia. Karenanya, tambah dia, industri perbankan syariah lokal harus siap menghadapi era baru perbankan syariah. Pasalnya ke depannya persaingan akan semakin ketat dengan hadirnya para investor asing yang memang ingin membuka bank syariah baru.

”Bankir lokal harus bersiap-siap bersaing dengan bank asing yang mungkin memiliki produk yang lebih sophisticated (pintar dan berpengalaman), sehingga kita harus bekerja lebih keras dan etos kerja juga harus naik dua kali lipat,” papar Hanawijaya. Pengembangan produk yang inovatif dan layanan yang memuaskan bagi nasabah menjadi hal mutlak yang harus terus menerus dilakukan pelaku perbankan syariah Indonesia.

BSM kini memiliki produk beragam dengan 65 produk. Diantaranya adala 13 produk pendanaan, 21 produk pembiayaan dan 31 produk jasa. Jaringan dan layanan pun diperluas dengan memiliki total 360 outlet, 33.032 jaringan ATM dan memiliki layanan internet banking dan mobile banking. Sedangkan berdasar data publikasi Bank Indonesia per Juli perbankan syariah memiliki total aset Rp 55,6 triliun, dana pihak ketiga Rp 43 triliun, dan pembiayaan Rp 42,8 triliun.

Dari total pembiayaan yang disalurkan akad murabahah memiliki porsi terbesar dengan Rp 24,3 triliun, sementara sisanya akad mudharabah (Rp 9,4 triliun), musyarakah (Rp 6,1 triliun), ijarah (Rp 1 triliun), istishna (Rp 424 miliar), dan qardh (Rp 1,3 triliun). gie

Tidak ada komentar: