Minggu, 31 Mei 2009


Konversikan Bank BUMN Jadi Bank Syariah!


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seharusnya ada yang dikonversi menjadi bank syariah untuk memacu perkembangan perbankan syariah di Tanah air, kata Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (Sekjen IAEI) Agustianto.

"Salah satu upaya agar perbankan syariah bisa berkembang dengan baik di Indonesia, pemerintah seharusnya mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank syariah," ungkap Agustianto kepada Antara, di Jakarta, Sabtu (30/5).

Walaupun, kata Agustianto yang juga sebagai advisor Bank Muamalat Indonesia itu, perbankan syariah telah diperkuat Undang-undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, perbankan syariah di Indonesia belum berkembang sesuai harapan. "Walaupun perbankan syariah sudah diatur secara khusus dalam UU No.21/2008, tapi perkembangannya belum sesuai harapan. Namun, secara yuridis dengan UU tersebut, posisi perbankan syariah menjadi lebih kuat," katanya.

"Saat ini, ’market share’ (pangsa pasar) perbankan syariah baru mencapai 2,3 pesen yang seharusnya sudah mencapai lima persen," ungkap Sekjen IAEI itu yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia tersebut.

Ia menilai, dari 14 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia yang telah membuka unit syariah, ternyata mengalami pertumbuhan yang sangat lambat "Mestinya, dengan aset Rp 185 triliun, Bank BPD bisa berkembang seperti bank BUMN lainnya. Namun, karena tidak adanya keseriusan, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola unit syariah, BPD tidak bisa berkembang seperti Bank Mandiri," kata Agustianto.

Dia mengatakan, seharusnya perbankan syariah di daerah bisa berkembang lebih cepat bila pemerintah daerah aktif mempromosikan untuk kegiatan usaha di wilayahnya, yang sekaligus akan memacu perekonomian di daerah.

Tidak ada komentar: