Sabtu, 25 Juni 2011

Bank Syariah belum Bisa Ditangani Deputi Khusus


Bank Indonesia (BI) belum dapat mengakomodasi usulan DPR soal deputi khusus yang menangani perbankan syariah.

"Dari pengalaman bank sentral negara lain yang mengembangkan bank syariah, tidak ada DG (deputi gubernur BI) khusus bank syariah," kata Direktur DirektoratPerbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar di Jakarta , Jumat (24/6).

Wacana itu diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis. Dengan demikian usulan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang khusus yang menangani masalah bank syariah sulit untuk diwujudkan saat ini.

Saat ini DG BI bertugas merangkap bidang baik itu syariah, konvensional dan devisa. Selain itu, DG tidak hanya menangani satu direktorat tetapi rata-rata DG memegang empat direktorat di BI.

Sebelumnya, Harry yang juga sebagai anggota Partai Golongan Karya menngatakan perbankan syariah membutuhkan pejabat khusus di Bank Indonesia. Pejabat itu merupakan deputi gubernur BI yang mempunyai kewenangan pengambilan keputusan.

Menurutnya, tanpa pejabat khusus itu, keberpihakan BI mengembangkan industri perbankan syariah masih kurang. Terbukti, pertumbuhan pasar bank syariah masih lambat, di bawah 5% dari total market share bank nasional. Padahal, potensi pasar di Indonesia besar. Hal ini karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah kaum muslim.

Tidak ada komentar: